Salin Artikel

Apoteker di Kendari Mengaku Dianiaya dan Disekap 7 Jam oleh Bos

KENDARI, KOMPAS.com– Seorang karyawati di salah satu apotek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ZA (25) diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh pemilik apotek berinisial ERS.

Akibatnya, wanita yang berprofesi sebagai apoteker itu mengalami luka lebam dan sempat pingsan.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di lantai 2 dalam Apotek yang beralamat di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 Wita. Ia bersama dua rekannya disekap dalam apotik kurang lebih 7 jam.

ZA menuturkan, kejadian itu berawal saat dirinya beserta beberapa temannya dipanggil oleh pemilik apotek ke lantai dua tempatnya bekerja.

Di ruangan itu, mereka dikunci dan diinterogasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.

Dia mengaku dianiaya, ditampar, hingga ditendang oleh si bos.

“Iya, saya ditempeleng sampai kena telinga dan berdenging, ditendang sampai diinjak-injak,” kata ZA di kediamannya, Jumat (01/12/2023).

“Saya dijambak, dipukulkan kotak tisu dan botol minuman plastik. Kami disekap sampai jam 6 sore," ungkapnya lagi.

Akibat penganiayaan itu, ZA sempat pingsan.

ZA baru bisa keluar dari ruangan itu setelah orangtuanya datang ke apotek. Orangtua ZA mengaku khawatir karena tidak ada respons saat Handphone anaknya dihubungi.

“Sampai datang bapakku. Saat dia datang, saya posisi terduduk di lantai sama dua orang temanku. Rambutku sudah acak-acak. Bapakku marah-marah,” bebernya.

Lebih lanjut ZA menerangkan, penganiayaan yang dialaminya bersama dua orang rekannya itu dipicu oleh percakapan grup pribadi para karyawan. Ia menduga, pemilik apotek tersinggung dengan percakapannya bersama temannya.

“Karena dia buka HP-nya perlihatkan chat grup kami yang sudah dia foto, percakapan chat menyinggung suami terlapor,” tukasnya.

ZA menambahkan, setelah kejadian itu, ia didampingi ayahnya ke kantor polisi untuk melaporkan tindakan bosnya.

“Saya sudah lapor polisi dan juga sudah visum resmi,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh terlapor ERS. Ia pun berjanji akan mengusut kasus ini.

“Iya, benar ada laporannya korban ZA kepada ERS. Kami akan proses tuntas kasus ini,” tukasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/213614378/apoteker-di-kendari-mengaku-dianiaya-dan-disekap-7-jam-oleh-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke