Salin Artikel

Bobol 8 Toko, Caleg DPRD di Madiun Ditangkap, Polisi Ungkap Perannya

KOMPAS.com - Seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Madiun, Jawa Timur, ditangkap usai terlibat pembobolan 8 toko.

Caleg berinisial AD (35) itu ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.

"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra.

Peran tersangka

Dari penyelidikan, polisi mengunangkap peran AD adalah sebagai sopir. Kompolotan AD itu diduga telah beraksi di enam toko yang berada di sejumlah kabupaten di Jatim, antara lain di Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.

Penangkapan AD dilakukan usai polisi mendalami rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara.

Saat itu polisi melacak mobil yang dilakukan para pelaku. Lalu polisi menemukan titik terang dan akhirnya meringkusnya.

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas Magribi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas Magribi.

BP dan ADK ditahan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentag pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam demgan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu anggota komplotan yang lain. 

(Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/172055678/bobol-8-toko-caleg-dprd-di-madiun-ditangkap-polisi-ungkap-perannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke