Salin Artikel

Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Kepala Satreskrim Polres Mesuji Inspektur Satu Fajrian Rizki mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu adalah DB (27) dan MA (29).

Keduanya warga Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu ditangkap pada Rabu, 29 November 2023.

"Keduanya pelaku pemerasan di Rumah Makan Barokah di Jalintim (jalan lintas timur) KM 195, Desa Agung Batin," kata Fajrian, Jumat (1/12/2023) pagi.

Menurut Fajrian, pada peristiwa pemalakan yang terjadi pada 17 Agustus 2023 lalu, keduanya menggunakan senjata tajam dan mengancam korban bernama Amrun (56).

Peristiwa itu berawal saat korban yang adalah sopir truk melintas di Kabupaten Mesuji dari arah Palembang hendak menuju Jakarta.

Di lokasi kejadian, truk yang dikendarai korban disalip oleh kedua pelaku yang membawa sepeda motor.

Korban lalu dipaksa mengikuti mereka ke Rumah Makan Barokah itu. Setelah berhenti, korban dipaksa turun lalu dibawa ke samping rumah makan.

Pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke perut korban sambil mengancam.

"Aku tujah (tusuk) kau. Ini kawasan aku, harus bayar Rp 700 ribu biar aman kau sampai ke Lampung," kata Fajrian menirukan ancaman para pelaku.

Korban yang diancam hanya bisa mendapatkan pasrah lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 500 ribu.

Lantaran uang yang diberikan kurang, ponsel korban kemudian dirampas, dan baru akan dikembalikan jika korban membayar kekurangannya.

Para pelaku juga memaksa korban mengikuti mereka. Namun, korban justru pergi ke Polres Mesuji dan melaporkan kejadian itu.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/104134178/diburu-3-bulan-2-preman-berpisau-pemalak-sopir-truk-di-mesuji-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke