Salin Artikel

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

KOMPAS.com - Dua kakak beradik menjadi korban pemerkoaan ayah tirinya berinisial W (35), warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku yang memperkosa dua anak tirinya secara bergantian hingga salah satunya melahirkan bayi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/11/2023) membenarkan penangkapan pria berinisial K.

Lelaki itu ditangkap polisi setelah istrinya melaporkan aksinya memperkosa dua anak tirinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka K mengaku menyetubuhi dua putri tirinya. Kedua putri tirinya yang menjadi korbannya masih di bawah umur, yakni adik kakak adik N (14) dan M (17)," kata Anom.

Kepada penyidik, kata Anom, tersangka K memperkosa kedua putri tirinya itu saat istrinya tidak ada di rumah.

Selain itu kondisi rumah sepi dan hanya tinggal anak tirinya saja.

Tersangka K memperkosa kedua anak tirinya berulang kali sejak April 2023 hingga Juni 2023. Kedua korban tidak berani bercerita lantaran diancam pelaku.

Aksi bejat tersangka K baru diketahui, setelah ibu korban curiga salah satu putrinya tidak pernah mengalami datang bulan.

Setelah ditanyai ibunya, N mengaku berulangkali diperkosa ayah tirinya. Tidak terima dengan yang dialami kedua putrinya, ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Wonogiri.

Satu korban melahirkan di toilet

Akibat ulah bejat K, kata Anom, salah satu anak tirinya berinisial N sampai hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Korban berinisial K melahirkan di rumah sakit, Selasa (28/11/2023) lalu.

"Saat itu korban sementara sedang sekolah lalu mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh akan BAB dan ke kamar mandi. Namun di kamar mandi malah melahirkan bayi," ungkap Anom.

Terhadap peristiwa itu, ibu korban memanggil bidan lalu membawa anaknya ke RSUD Wonogiri untuk mendapatkan perawatan lanjutan usai melahirkan.

Usai ditangkap, tersangka K mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka K dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/130833778/kisah-pilu-kakak-adik-diperkosa-ayah-tiri-di-wonogiri-sang-adik-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke