Salin Artikel

Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, secara substansi pelanggaran paling sering ditemukan adalah adanya ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye.

"Kita tentu nanti akan melakukan (pengawasan) yang substansi yang sering kita temui. Misalnya pada saat kampanye ada mobil dinas pelat merah. Itu adalah penyalahgunaan wewenang dari ASN, dari jabatan apapun, dari kepala daerah sampai yang paling bawah," kata Budi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).

Pihaknya kembali menegaskan kepada ASN di Solo tidak boleh menyalahgunakan jabatannya dalam politik praktis selama Pemilu 2024.

"Kita tidak berharap nanti ada penyalahgunaan wewenang terkait fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Kalau pengamanan kan melekat misalnya Mas Wali (Gibran Rakabuming) ke mana kemudian ada pengamanan protokoler Paspampres melekat memang diperbolehkan," jelas dia.

Apabila ditemukan ada ASN tidak netral selama Pemilu 2024, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nanti sesuai dengan SOP yang kita miliki Bawaslu melakukan kajian, melakukan analisis kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN. Nanti KASN yang kemudian merekomendasikan sanksi kepada PPK," ungkap Budi.

Budi pun berharap seluruh ASN Solo, termasuk dari kepala daerah dan jajarannya menjunjung tinggi netralitas. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan damai dan berintegritas.

"Bawaslu barharap ASN di Solo mulai dari Pemkot Solo, camat, lurah sampai jajaran yang terbawah menjunjung tinggi netralitas agar kemudian mereka bekerja profesional, tidak ada konflik kepentingan dan pemilu berjalan damai dan berintegritas," kata Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/170913678/bawaslu-solo-awasi-penggunaan-kendaraan-dinas-saat-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke