Salin Artikel

Besok Sidang Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus

SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus UNS Ariyono Lestari kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).

Selain Gibran, gugatan itu juga ditujukan kepada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi sidang perdana gugatan itu, Gibran mengatakan sudah ada yang mengurus terkait sidang tersebut.

"Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).

Siapa yang mengurus sidangnya itu, putra sulung Presiden Jokowi enggan menyampaikan.

"Sudah ada, sudah ada," ungkap Gibran.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang membenarkan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terkait batas usia capres-cawapres digelar Kamis.

"Inggih (benar), Mas," kata Bambang.

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Ia juga menilai Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial. Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.

"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/114228378/besok-sidang-gugatan-rp-204-triliun-soal-batas-usia-capres-cawapres-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke