Salin Artikel

Bentrok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru, Perannya Menganiaya dan Merusak Ambulans

“Kami akan meng-update penambahan jumlah tersangka. Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai (Senin) malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu, OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di TKP 1 dengan korban atas nama Anto,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (28/11/2023).

Sehingga, lanjut Iis, tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.

“Sehingga dari penambahan dua tersangka, sampai (Senin) malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama (tersangka OK), di Kota Tomohon. Untuk tersangka yang kedua (IG) ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara,” terang dia.

Kedua tersangka tersebut selain menganiaya korban juga melakukan perusakan mobil ambulans.

“Perlu diketahui juga bahwa, dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulans di TKP 1,” ucap Gani.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.

“Kami nengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri, itu lebih baik,” kata Siahaan.

Ia mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan.

“Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/28/101501678/bentrok-di-bitung-polisi-tangkap-2-tersangka-baru-perannya-menganiaya-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke