Salin Artikel

Bukan Lagi Ketua TKD Prabowo-Gibran, Al Haris Tetap Diperiksa Bawaslu

Pencopotan dilakukan karena posisinya itu bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Meskipun Al Haris sudah dicoret, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jambi tetap akan memeriksa sang Gubernur, terkait laporan penyalahgunaan fasilitas Negara, berupa rumah dinas untuk kepentingan politik.

"Ya. Nama gubernur Jambi sudah diganti dari Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Saya yang ditunjuk dari pusat untuk menggantikan beliau," kata H Bakri, Ketua DPW PAN Jambi, Minggu malam (26/11/2023).

"Saya sebagai Ketua, Pak Syahbandar dari Gerindra sebagai sekretaris. Kemudian dewan pembina dari Partai Golkar Bapak Hasan Basri Agus," kata Bakri.

Hal senada disampaikan Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin.

Dia mengatakan, dalam SK tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran adalah H Bakri.

"Masing-masing tim kampanye sudah menyerahkan SK. Nama Gubernur Jambi Al Haris tercantum sebagai penasehat," kata Parmin.

Kendati demikian nama-nama tim kampanye masih bisa berubah sebelum masuk waktu kampanye pada Rabu (29/11/2023).

Ketika Gubernur Jambi, Al Haris akan mengikuti kampanye Prabowo-Gibran, maka sesuai aturan, kata Parmin, Gubernur harus mengajukan cuti paling lambat tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye.

"Nantinya surat cuti tersebut disampaikan ke KPU sesuai tingkatannya. Paling lambat tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye yang akan diikuti gubernur," kata Parmin.

Bawaslu akan Periksa Gubernur

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman membenarkan Bawaslu akan tetap menindaklanjuti laporan yang masuk atas nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Sesuai prosedur untuk menangani laporan, maka Senin (27/11/2023) ini, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk kajian awal.

Apabila laporan terhadap Gubernur dan hasil pleno diputuskan masuk dalam register, maka pihak pelapor, terlapor, dan saksi akan dimintai keterangan untuk diklarifikasi sesuai aturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/27/050300178/bukan-lagi-ketua-tkd-prabowo-gibran-al-haris-tetap-diperiksa-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke