Salin Artikel

Bawaslu NTB Akan Plenokan Dugaan Pelanggaran Mendes PDTT di Lombok

MATARAM, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Nusa Tenggara Barat akan segera memplenokan dugaan pelanggaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang meminta tamu undangan meneguhkan kata 'Amin' dan meminta mereka kompak meneriakkan kata 'Amin' berulangkali.

Peristiwa itu terjadi saat Gus Halim memberi sambutan di acara Malam Apresiasi Pemenang Lomba Desa Wisata Nusantara 2023,  di Senggigi Lombok Barat, Jumat (24/11/2023).

Kordinator Divisi Hukum dan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi mengatakan pada Kompas.com, Minggu (26/11/2023) bahwa pihaknya akan segera memplenokan dugaan pelanggaran atas upaya Mendes yang mengiring tamu undangan yang merupakan ASN, Kepala Desa dan PJ Gubernur, Bupati yang masih menjabat dari sejumlah Desa Wisata yang menghadiri acara kementerian tersebut.

"Penelusuran atas fakta-fakta yang ditemukan dari informasi awal yang diperoleh tersebut, merupakan langkah setelah  pleno dilakukan, berdasarkan  penelusuran dari informasi yang dihimpun Bawaslu terkait tindakan Mendes Gus Halim di Lombok, "kata Suhardi.

Suhardi mengatakan sidang pleno yang akan digelar oleh Bawaslu merupakan mekanisme yang harus dijalankan.

"Itu pasti karena merupakan mekanisme dan pintu masuk  politik kolegial Bawaslu itu, karen tidak boleh satu keputusan yang ditentukan oleh seorang komisioner, tidak ada kebijakan personal yang ada adalah kebijakan kolektif dan ruang mengambil keputusan tersebut ada di pleno," jelasnya.

Jika ditelusuri, posisi Mendes PDTT sebagai bawahan presiden tidak ada masalah melakukan kampanye jika dimusim kampanye asalkan saat kampanye  dilakukan saat hari libur dan mengambil izin cuti. Kepada mereka telah diberikan izin seluas luasnya, tidak ada maslaah asalkan tidak melanggar aturan.

Penelusuran juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang merupakan bagian dari dugaan pelanggaran tersebut.

Saat ini dugaan pelanggaran Mendes itu masih merupakan informasi, dan informasi itu pasti akan ditindaklanjuti, sesuai dengan regulasi Bawaslu.

Bawaslu tidak akan memberi kesimpulan terhadap suatu dugaan pelanggaran sebelum dilakukan pleno, apalagi belum dilakukan penelusuran, statusnya masih sebatas informasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

Terkait materi informasi tentu akan menjadi bahan penelusuran, informasi tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap kualitas pemilu yang akan dijalankan.

"Pengawasan dari masyarakat ini juga penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenanganya sebagai pejabat publik baik mendukung atau tidak mendukung kontestan dalam pemilu nanti," tekannya.

Suhardi juga menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, karena sebagai komisioner telah disumpah untuk menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi jalannya pemilu, mulai dari proses kampanye hingga penetapan hasil pemilu nanti.

"Semua pihak memiliki negara ini dan berinvestasi untuk kebaikan negara, jadi tidak ada yang diperlakukan istimewa sepanjang melakukan pelanggaran, tetapi semua melalui proses dan mekanisme yang ada," katanya 

Jika temuan maka Bawaslu harus membuktikan temuan atas pelanggaran pelaksanaan pemilu, dan tidak mudah sampai pada kesimpulan atas sebuah informasi maupun temuan, ada mekanisme panjang yang harus dijalankan pihaknya sebagai pengawas pemilu.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/26/222719378/bawaslu-ntb-akan-plenokan-dugaan-pelanggaran-mendes-pdtt-di-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke