Salin Artikel

Operator SPBU dan 3 Sopir Jadi Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Ambon

Petugas menangkap tiga orang sopir dan seorang operator SPBU yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Keempat orang ini ditangkap di area SPBU Tanah Ratah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis (23/11/2023) sore.

Tiga sopir tersebut adalah FA alias Fahrul, MZ alias Rizal, M alias Mulyadi. Sedangkan operator SPBU yakni ARY.

"Mereka kini diamankan di mako Krimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lanjutan," kata Kasubdit 4 Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Selain menangkap para pelaku, polisi ikut menyita barang bukti.

"Tiga unit mobil mewah dan satu mobil pikap bersama belasan jeriken berisi penuh BBM Pertalite turut diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga sopir dan operator SPBU tersebut ternyata bekerja sama untuk menjalankan praktik itu.

"Di sini tentunya dia sudah kerja sama dengan operator jadi mereka sudah saling memahami," ujarnya.

Andi menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menggunakan belasan pelat nomor berbeda. Mereka juga memiliki banyak kartu bertanda khusus sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU.

“Mereka memakai beberapa pelat mobil jumlahnya sampai belasan pelat nomor untuk satu mobil, kemudian mereka menggunakan barcode agar mereka bisa berulang, masuk mengambil pertalite," jelasnya.

"Tangki mobilnya sudah dimodifikasi jadi bisa menampung BBM dalam jumlah banyak," imbuh dia.

Andi menambahkan aksi kejahatan para pelaku ini sudah berlangsung lama dan kerap memicu antrean panjang di lokasi SPBU.

"Praktik tersebut diduga telah berlangsung lama, dan menjadi keluhan warga, yang kerap mengantri di SPBU tersebut," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/204751778/operator-spbu-dan-3-sopir-jadi-tersangka-penyelewengan-bbm-subsidi-di-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke