Salin Artikel

Kasus Penculikan Bayi di Cirebon, Korban Diculik dan Dilecehkan oleh Pria Tetangga Desa

Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku yakni A (40) pada Kamis (23/11/2023) malam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.

"Dari laporan itu, Alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40), pelaku penculikan terhadap bayi 4 bulan," ujar Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, pelaku sendiri masih bertempat tinggal di desa setempat. Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa beberapa saksi termasuk ibu korban, N (29).

"Memang, laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang penculikan kemudian ditemukan dan setelah kita melakukan pemeriksaan utamanya adalah kondisi fisik daripada bayi dimaksud, ada beberapa luka yang memang hasil pemeriksaan visum di alat kelamin belakang," kata dia.

"Hasil yang dimaksud, tim melakukan penyelidikan secara intensif, mendalami seluruh hasil yang ada di TKP dan kemudian juga konfirmasi seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, termasuk ibu korban," tambah dia.

Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku telah menculik korban. Penculikan dilakukan karena korban mengaku bernafsu setelah minum minuman keras.

"Ternyata tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga kemudian tersangka gairahnya naik," kata dia.

"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," tambah dia.

Saat ibu bayi sedang tidur bersama sang ibu, N (29). Di kebun berjarak 200 meter dari rumah korban, tersangka A melecehkan bayi tersebut.

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun yang kurang lebih jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban," katanya.

Kini, usai ditangkap, pelaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Penculikan Bayi di Cirebon, Pelaku Ditangkap, Culik dan Lecehkan Korban

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/171700178/kasus-penculikan-bayi-di-cirebon-korban-diculik-dan-dilecehkan-oleh-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke