Salin Artikel

Ingin Beli Motor, SU Nekat Jadi Kurir 2,9 Kg Sabu dengan Upah Rp 15 Juta

BATAM, KOMPAS.com – SU (46), warga Perumahan Tiban Indah Permai, Tiban Indah, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang atas kasus perdagangan dan peredaran narkotika jenis sabu.

SU yang dihadirkan saat konferensi pers mengaku menyesali perbuatannya. Ia melakukannya untuk membeli motor agar bisa mengojek. 

“Saya hanya seorang mekanik sepeda motor di salah satu bengkel yang ada di Sagulung, dan saya ingin mencari tambahan dengan mengojek,” kata SU di Mapolresta Barelang, Kamis (23/11/2023).

“Namun, saya tidak memiliki sepeda motor, makanya pas ditawarkan ini, saya mau saja, karena upahnya lumayan, yakni Rp 15 juta kalau berhasil mengantar barang tersebut. Tentunya bisa dipergunakan untuk membeli sepeda motor,” ucap SU.

“Saya berani bersumpah, hal ini baru pertama kalinya saya lakukan,” lirih SU dengan kondisi tangan terborgol.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, SU merupakan kurir untuk wilayah Kepri.

Pengungkapan ini terjadi pada 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Sagulung, Batam.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung.

Dari informasi tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (19/11/2023), tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada orang membawa sabu di pelabuhan rakyat tersebut.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, personel Satresnarkoba melihat satu orang laki-laki membawa satu bungkus plastik berwarna oranye sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran sepeda motor.

Saat itulah personel Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong papper bag warna hijau yang berisikan tiga paket sabu dengan berat total berjumlah 2,919 kg,” ungkap Nugroho.

Tidak hanya itu, pihaknya menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit handphone merek Redmi type note 4 warna putih.

“Dari pengakuan SU, barang ini milik pelaku A yang saat ini DPO dan SU juga mengakui jika berhasil mengantar barang ini, SU akan diupah Rp 15 juta tanpa DP,” tutur Nugroho.

Nugroho menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika diasumsikan satu gram sabu digunakan untuk 10 orang.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/153808578/ingin-beli-motor-su-nekat-jadi-kurir-29-kg-sabu-dengan-upah-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke