Salin Artikel

Cabuli 6 Santriwati di Banyumas, Tersangka Awalnya Mengaku sebagai Paranormal

"Tersangka mengaku sebagai paranormal yang bisa mengobati," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Tersangka mulanya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian tersangka mengaku dapat mengobati atau membuang aura jahat para korbannya.

"Tersangka menjanjikan bisa mengobati atau mengubah roh aura negatif dari korban, sehingga korban terbujuk," ujar Adriansyah.

Dari hasil penyelidikan sementara, dua korban mengaku disetubuhi dan empat lainnya dicabuli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Modusnya, tersangka merayu para korban dengan membelikannya boneka hingga diajak untuk berziarah.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/112659778/cabuli-6-santriwati-di-banyumas-tersangka-awalnya-mengaku-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke