Salin Artikel

Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Kaltara, Kabupaten Nunukan Belum Jadi Kota Layak Anak

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada DSP3A Nunukan, Endah Kurniawatie mengatakan, masih banyak persoalan terkait hak perempuan dan kasus anak yang butuh penyelesaian.

"Kabupaten Nunukan pada 2022, tercatat sebagai Kabupaten dengan angka pernikahan dini tertinggi di Kaltara. Ini tentu butuh perhatian serius ketika kita hendak menjadikan Nunukan masuk KLA,’’ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Tahun 2022, DSP3A Nunukan mencatat kasus pernikahan dini sebanyak 24 kasus. Dia menduga belum semua kasus pernikahan dini yang terdata di DSP3A Nunukan. 

Dia mengatakan pernikahan dini dilakukan siri sehingga tidak ada rekomendasi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama.

Selain itu Kabupaten Nunukan belum memiliki ruang bebas terbuka yang ramah anak. Padahal, DSP3A sudah pernah merekomendasikan alun-alun kota untuk dijadikan sebagai areal lingkungan ramah anak.

Namun, rekomendasi tersebut terbentur dengan status lahan yang masih dimiliki PT Inhutani. Sehingga banyak regulasi menuju KLA yang butuh dibicarakan dengan pemilik lahan.

‘’Karena lahannya bukan milik pemerintah, kita tidak bisa membatasi dengan aturan yang sekiranya ramah anak. Apalagi di alun-alun kota itu tempatnya kan terlalu bebas. Orang dewasa berkumpul, merokok, dan ada juga yang berpacaran. Potensi transaksi prostitusi anak juga tinggi,’’jelas Endah.

Selain itu, kasus perceraian juga menyisakan banyak permasalahan hak asuh anak. Hal ini juga masih butuh sosialisasi intens.

Mayoritas orang tua yang bercerai lebih fokus pada tuntutan harta gono gini dibanding persoalan anak. Selain itu wanita yang bercerai jarang menuntut tanggung jawab mantan suami untuk menafkahi anak.

‘’Saya pernah ikut sidang perceraian yang membahas kasus culik menculik anak. Ini memprihatinkan dan memang butuh pemahaman bagi para keluarga yang mengalami perceraian,’’sesalnya. 

Di saat yang sama, DSP3A Nunukan tidak memiliki tenaga psikolog. Padahal kasus kasus eksploitasi anak dan masalah hak perempuan cukup banyak terjadi.

Meski ada sarjana psikologi tentu berbeda dengan psikolog ketika menghadapi kasus anak berhadapan dengan hukum.

Apalagi rekomendasi psikolog DSP3A Nunukan sebatas internal dan tidak bisa menjadi dasar pertimbangan hakim. Beruntung, ada tenaga pekerja sosial yang sedikit banyak menghandle persoalan dimaksud.

‘’Dengan segala persoalan tersebut, DSP3A mengajak aktivis, LSM, wartawan dan dunia usaha untuk bersinergi menjadikan Nunukan sebagai KLA. Mari kita selesaikan bersama masalahnya satu per satu. Dan kita yakin kebersamaan ini akan mampu mencapai KLA seperti yang kita harapkan. Demi anak-anak kita, demi generasi bangsa yang lebih baik,’’kata Endah.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/143537478/angka-pernikahan-dini-tertinggi-di-kaltara-kabupaten-nunukan-belum-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke