Salin Artikel

Cetak Uang Palsu Berbahan HVS di Babel, Pelaku Tepergok CCTV

Uang palsu ternyata dicetak menggunakan peralatan sederhana berupa printer, kertas HVS, dan gunting.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga mengatakan, pelaku berinisial CN (26) dan AD (30) ditangkap di kediaman masing-masing di Toboali.

"Pelaku membelanjakan uang palsu di beberapa toko dengan menggunakan masker," kata Tiyan saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan atas kejahatan mata uang sesuai Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tiyan menuturkan, operasi untuk mengungkap kasus bermula dari laporan warga pemilik konter di Toboali.

Ketika itu pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan masker datang untuk melakukan meminta top up senilai Rp 300.000.

Uang pecahan Rp 100.000 yang diterima dari pembayaran tersebut kemudian diperiksa pemilik konter. Dari sana terlihat ada kejanggalan.

Transaksi top up dana pun dia tolak, dan pelaku langsung pergi.

Namun pemilik konter telah mengambil foto uang palsu tersebut dan mengunggahnya di media sosial, dibarengi pesan untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.

"Pemilik konter kemudian melaporkan temuan uang palsu tersebut dan langsung ditindaklanjuti," ujar Tiyan.

Di kantor polisi, pelaku mengaku telah membelanjakan uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Peredaran uang palsu tersebut telah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar, bekas potongan kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar, gunting, printer, kartu memori dan satu unit sepeda motor.

"Penelusuran petugas terbantu dengan adanya kamera CCTV," ujar Tiyan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/115518178/cetak-uang-palsu-berbahan-hvs-di-babel-pelaku-tepergok-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke