Salin Artikel

Keluar Penjara, Pria 23 Tahun di NTT Malah Makin Gencar Curi Sepeda Motor

Dia ditangkap karena terlihat kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan.

"Pelaku ini ditangkap tadi malam sekitar pukul 20.30 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Arnol ditangkap setelah polisi menerima empat laporan dengan kasus yang sama.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/955/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT pada tanggal 31 Oktober 2023 dan Laporan Polisi No: LP/B/239/XI/2023/Polsek Kelapa Lima pada tanggal 17 November 2023." 

"Sementara dua laporan polisi lainnya di Polsek Oebobo dengan modus pencurian dengan pemberatan," ungkap Ariasandy.

Ia mengatakan, Arnol merupakan seorang residivis karena sudah berulang kali melakukan kasus pencurian dan kekerasan.

"Tercatat, semenjak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Arnol sempat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan lebih dari empat kali," ujar dia.

Setelah menerima sejumlah laporan polisi, Unit V Jatanras Polres Kupang Kota segera menyelidiki. Apalagi, kasus ini dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Polisi lalu mengecek kamera CCTV di lokasi kejadian, termasuk di sekitar wilayah Mako Gegana Satuan Brimob Polda NTT dan di sekitar wilayah Rumah Sakit Siloam.

Dari kamera pengawas, diketahui ciri-ciri pelaku yang sama. Setelah memastikan keberadaan Arnol di sekitar Kelurahan Fatululi, Unit V Jatanras langsung menangkapnya.

Arnol digiring ke Markas Polres Kupang Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sementara diperiksa Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ariasandy.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/114918578/keluar-penjara-pria-23-tahun-di-ntt-malah-makin-gencar-curi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke