Salin Artikel

Kasus Perbudakan di Perkebunan Sawit Kalbar Terbongkar, 32 Pekerja Minta Dievakuasi

SEKADAU, KOMPAS.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan 5 pekerja di perkebunan kelapa sawit PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Kecamatan Sekadau Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) terbongkar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono mengatakan, saat tim ke lokasi, ada 32 ppekerja yang juga minta dievakuasi.

“Mereka sudah tidak betah kerja di PT BSL, gaji tidak dibayar sejak Oktober 2023,” kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Rahmad menerangkan, para pekerja berasal dari luar Kalbar, seperti Nusa Tengga Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Rahmad, para pekerja tersebut sudah dibawa ke Polres Sekadau dan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.

“Nanti apakah akan dipulangkan ke daerah asal atau bekerja di Kalbar, dikembalikan keputusannya kepada mereka,” ucap Rahmad.

Sebelumnya, sebanyak 5 pekerja perkebunan kelapa sawit PT Bintang Sawit Lestari (BSL) disekap dan dianiaya karyawan perusahaan.

Dalam proses penyidikan, 7 orang karyawan perusahaan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmad menerangkan, kasus tersebut terungkap Kamis (16/11/2023). Saat itu, pihaknya mendapat informasi terjadi penyekapan dan penganiyaan sejumlah pekerja

“Setelah dapat informasi itu, kami berhasil membebaskan 5 pekerja yang disekap,” ujar Rahmad.

Rahmad menjelaskan, hasil penyelidikan, pekerja merasa mendapat perlakuan tidak manuisiawi. Mereka juga mendapat pemotongan gaji yang tak wajar.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Rahmad, 7 orang di antaranya memutuskan melarikan dri dari perusahaan, pada Rabu (1/11/2023).

Tak lama kemudian, keberadaan pekerja tersebut diketahui, sehingga 5 orang di antaranya ditangkap dan dibawa kembali ke kebun.

Menurut Rahmad, mereka dibawa ke pendopo kantor PT BSL untuk dianiaya dengan tangan diborgol.

“KTP dan handphone korban diambil pihak manajemen. Jika karyawan akan mengambilnya maka harus menebus sebesar Rp 6 juta," lanjut Rahmad.

Tak sampai di situ, kelima korban juga diapelkan di depan pekerja lain. Pihak perusahaan menyampaikan kepada karyawan lainnya agar tidak melarikan diri.

“Kelima korban ini dijadikan sebagai contoh,” ungkap Rahmad.

Saat ini, para pekerja sudah berhasil diselamatkan. Mereka kemudian dimintai keterangan.

Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP, 335 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kasus ini masih diproses lebih lanjut," tutup Rahmad.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/201215578/kasus-perbudakan-di-perkebunan-sawit-kalbar-terbongkar-32-pekerja-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke