Salin Artikel

Lebih Rendah dari Tahun Lalu, Disnakertrans Jateng Umumkan Kenaikan UMP 4 Persen Jadi Rp 2.036.947

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyampaikan adanya kenaikan UMP sebanyak 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947.

"Ini baru di Kominfo mau dirilis, baru proses rilisnya. Ada kenaikan sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947," ujar Aziz, melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B- ?/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," terang Azis.

Angka kenaikan kali ini sedikit lebih rendah ketimbang UMP Jateng pada 2023 yang naik 8,01 persen dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 1.958.169.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan 4,02 persen ini merupakan usulan pemerintah dan pengusaha di sektor industri yang menggunakan dasar pengupahan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pihaknya menuturkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.

"Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan," ujar dia.

Hal tersebut ditentang buruh karena dasar konsep yang digunakan pemerintah itu dinilai membuka peluang tak ada kenaikan UMK di sejumlah daerah.

Sejumlah serikat buruh di Jateng telah mengajukan konsep pengupahan yang lebih adil dengan menaikkan UMP maupun UMK minimal 15 persen dari tahun ini.

Hal ini dilatarbelakangi upah Jateng yang dikenal rendah di Indonesia.

Akan tetapi, pada akhirnya konsep pengupahan serikat buruh yang pernah disampaikan pada Pj Gubernur Nana Sudjana tidak dipakai.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/194844478/lebih-rendah-dari-tahun-lalu-disnakertrans-jateng-umumkan-kenaikan-ump-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke