Salin Artikel

Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong Tak Tahu Ternyata Beraksi di Rumah Mantan Kapolrestabes Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Sekomplotan maling beraksi mencuri tiga unit televisi di rumah yang diduga tak berpenghuni di Jalan Telaga Bodas, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada (21/10/2023).

Empat pencuri bernama Maryono (37), Muslih (37), Harsono (48), Adhar (38) encari sasaran dengan secara acak.

Mereka tidak mengetahui bila rumah korban sasarannya itu ternyata milik rumah mantan Kapolrestabes Semarang.

"Tidak tahu itu rumah polisi. Emang sasarannya rumah kosong yang kelihatan terasnya berdebu ada kotoran kelelawar, berarti lama enggak ditempati. Kita acak. Adanya televisi ya yang diangkut televisi, seadanya. Dijual Rp 6 juta, dapat bagian Rp 2 juta," tutur tersangka Muslih, dalam jumpa pers di Mapolrestbes Semarang, Senin (20/11/2023).

Keempat pelaku berhasil diringkus secara terpisah pada Selasa (14/11/2023).

Barang bukti yang diamankan tiga unit televisi dari tangan tersangka Mohamad Adhar, yakni berupa TV merek Samsung 43 inch, TV merek Sharp 50 inch dan TV merek Sharp 48 inch, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.

"Modus pelaku mencari rumah kosong, setelah memastikan dalam keadaan kosong, kemudian memasuki rumah, dengan cara merusak paksa pintu rumah," ungkap Kanit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar.

Kasus terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Sabtu (11/11/2023) pukul 11.35 WIB, di rumah korban bernama Wulan (37).

Di lokasi itu pelaku menggondol tiga unit televisi. Dua bermerek Samsung 43 inch, satu Toshiba 32 inch.

Lalu, satu unit DVR CCTV merek Hikvision, satu jam tangan merek Guess Collection, speaker merek Samsung, tiga parfum merek ternama. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 40 juta.

"Modusnya juga sama. Pelaku utama tiga orang (pasal 363) dan satu lagi pasal 480 (Mohamad Adhar)," terang Andreas.

Atas perbuatannya, mereka mendekam di ruang tahanan.

Tiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Satu tersangka lain dijerat Pasal 480 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/20/192203578/komplotan-maling-spesialis-rumah-kosong-tak-tahu-ternyata-beraksi-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke