Salin Artikel

2 Terduga Pembunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi Ditangkap

Kedua pelaku berinisial F (30) dan DP (23) ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (17/11/2023). 

"Saat hendak ditangkap keduanya malah melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga kami harus mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan cara menembak betisnya," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023), seperti dilansir Antara.

Pembunuhan ini terungkap setelah warga mencurigai mobil Daihatsu Xenia B 1774 EYF yang diparkir sembarangan depan minimarket Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, (7/11/2023).

Setelah dilihat ternyata terdapat seorang pria yang kondisinya sudah meninggal dunia dengan mulut ditutup lakban.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi.

Setelah dilakukan autopsi terhadap jasad korban, terungkap kematiannya tidak normal atau dibunuh.

Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini.

Kemudian terungkap identitas korban yang merupakan sopir taksi.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mendapatkan orderan dari kedua tersangka pada Senin (6/11/2023) malam untuk mengantar ke wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.


Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran ini langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke belakang.

Korban coba melawan dan berteriak, tapi dibekap tersangka dengan menggunakan lakban hitam.

Diduga korban pun sempat mengalami penganiayaan dan tidak bisa bernapas karena lakban tidak hanya menutup mulutnya tetapi juga hidung hingga matanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas.

Setelah itu keduanya melarikan diri.

"Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, namun karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya," tambahnya.

Ari mengatakan keduanya saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Kemudian Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/19/123218778/2-terduga-pembunuh-sopir-taksi-online-di-sukabumi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke