Salin Artikel

Selundupkan Senjata ke KKB, 2 Warga Maluku Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka JL dan FL terancam hingga hukuman mati lantaran perbuatan mereka dinilai telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (17/11/2023).

Menurut Adryano, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat karena menguasai senjata api dan amunisi secara tidak sah.

Senjata api dan amunisi yang disita polisi dari tersangka sedianya akan diselundupkan untuk dijual ke kelompok separatis KKB di Papua.

"Mereka menguasai senjata api dan amunisi secara ilegal dan mereka hendak menjualnya ke KKB di Papua, ini pelanggaran berat," ujarnya.

Terkait kasus ini Adryiano mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami masih mengembangkan kasusnya, mungkin akan ada lagi senjata-senjata api lainnya yang bisa kami sita," ungkapnya.

Sebelumnya polisi menangkap dua warga Maluku Tengah JL dan FL karena terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke KKB di Papua.

JL ditangkap di Pelabuhan Ambon saat membawa tiga pucuk senjata dan amunisi pada Senin (12/11/2023).

Berselang dua hari kemudian, aparat gabungan kepolisian yang dipimpin Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy kembali menangkap FL di kawasan hutan di Maluku Tengah.

MS diketahui sebagai tersangka penjual senjata kepada JL. Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/17/173053978/selundupkan-senjata-ke-kkb-2-warga-maluku-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke