Salin Artikel

Eks Teknisi Tower BTS di Tarakan Curi "Base Band", Dijual Online ke Pekerja Telekomunikasi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar kasus pencurian 4 unit base band Telkomsel yang dilakukan EC (24), warga Tarakan, yang merupakan eks kontraktor, sekaligus teknisi vendor pihak ketiga Telkomsel.

Base band, berfungsi sebagai salah satu alat pendukung jaringan 2G, 3G, dan 4G yang tersimpan dalam Radio Base Station (RBS), di bawah tower telekomunikasi.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, EC merupakan pelaku tunggal kasus pencurian base band yang terpasang di sejumlah tower BTS.

Dia beraksi di Jalan Flamboyan pada 1 November 2023, di Jalan Kampung Enam pada 4 November 2023, di Jalan Mulawarman pada 6 November 2023, dan di Jalan Sei Ngingitan pada 7 November 2023.

‘’Ada laporan helpdesk, bahwa signal tower di Jalan Mulawarman mengalami down pada 6 November 2023 lalu. Kita menindaklanjuti laporan dan menemukan satu unit base band 6630 warna putih dalam RBS di bawah tower Telkom di Jalan Mulawarman, tidak ada di posisi semula,’’ ujarnya, dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Kasus laporan signal Telkomsel down berlanjut pada 7 November 2023, yang dilaporkan terjadi pada tower Telkomsel di Jalan Sei Ngingitan, Mamburungan.

Lagi-lagi, polisi menemukan penyebab yang sama, yaitu hilangnya base band dalam RBS, di bawah tower.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV. Setelah melakukan profiling pelaku, polisi mendapati identitas seorang laki laki berusia 24 tahun bernama EC.

Randhya menegaskan, EC merupakan eks karyawan vendor tower BTS Telkomsel 2018-2020.

EC juga seorang teknisi, sehingga ia paham bagaimana cara membuka boks base band dari tower tersebut.

Terlebih, EC ternyata masih menyimpan kunci boks RBS yang dipercayakan padanya saat masih bekerja sebagai teknisi.

‘’Dari CCTV juga bisa dilihat, EC hanya butuh waktu dua menit saja menjalankan aksinya,’’imbuh Randhya.

Berbekal bukti tersebut, polisi melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan EC saat berada di rumah temannya di daerah Beringin, Kota Tarakan.

Dari pengakuan EC, ia sudah tak lagi bekerja sebagai teknisi selama sebulan. Aksi pencurian dilakukan karena EC butuh uang untuk mencukupi kebutuhan serta memenuhi gaya hidupnya.

EC juga mengatakan, 4 unit base band yang ia curi, dijual secara online, dengan harga murah, masing masing Rp 1,3 juta.

‘’Padahal, harga aslinya mencapai Rp 35 juta per unitnya,’’jelas Randhya.

Base band curian tersebut, dijual ke Pulau Jawa. Ada yang dikirim ke Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Masih kata Randhya, EC mencari calon pembeli melalui aplikasi facebok dan grup WA.

‘’Para pembeli, adalah karyawan telekomunikasi. Adapun hasil penjualan baseband, digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, bermain judi slot dan membeli sabu,” kata Randhya lagi.

Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan 2 unit base band yang dicuri EC. 2 unit base band tersebut masih berada di jasa pengiriman, di Tarakan, Kaltara dan Kota Sukabumi, Jawa Barat. Belum sempat dikirim ke alamat pembeli.

Sementara 2 unit sisanya, sudah diterima pembeli, dan polisi masih terus melakukan penelusuran.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 2 unit base band, 2 kunci RBS, sebuah obeng, 1 unit sepeda motor matic, uang tunai Rp 650.000 dan sebuah tas ransel.

‘’Perbuatan EC merugikan pihak Telkomsel sebesar Rp 120 juta. EC dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,’’ pungkas Randhya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/17/150536578/eks-teknisi-tower-bts-di-tarakan-curi-base-band-dijual-online-ke-pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke