Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Maluku Tenggara, Polisi Jadwalkan Periksa 4 Pejabat Pemkab

AMBON, KOMPAS.com - Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, masih terus berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus itu.

Rencananya, pada Kamis (16/11/2023) besok, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Maluku Tenggara untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada empat pejabat yang rencananya akan dimintai keterangannya tersebut.

"Terkait penyelidikan penggunaan dana Covid-19 di Pemda Maluku Tenggara, penyidik Dit Reskrimsus telah mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa PNS pada Pemda Maluku Tenggara," kata Roem kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Roem mengatakan, empat pejabat Pemkab Maluku Tenggara yang akan dimintai keterangannya itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rasyid.

Selanjutnya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Resi Masakwaar, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Astuti Harbelubun dan Kepala Bidang Kesda BPKAD Andreas Tetan El.

"Kepada mereka diminta hadir di Dit Reskrimsus Polda Maluku pada Hari Kamis tanggal 16 Nopember 2024 pukul 09.00 WIT," katanya.

Roem menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kasus itu.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Taher Hanubun dan Ahmad Yani diperiksa bersama Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun di kantor Direskrimsus Polda Maluku pada Kamis (9/11/2023) pekan kemarin.

Pemeriksaan terhadap mantan bupati, sekda san sejumlah pejabat itu dilakukan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Covid-19 di Pemkab Maluku Tenggara Tahun 2020.

Untuk diketahui, dana penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Maluku Tenggara sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) sebesar Rp 53 miliar.

Sedangkan, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Maluku Tenggara Tahun 2021 realisasi anggaran penanganan Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp 36 miliar dari total anggaran sebesar Rp 53 miliar.

Namun, temuan terbaru, anggaran penanganan Covid-19 di Pemkab Maluku Tenggara berdasarkan LKPD ternyata lebih dari Rp 80 miliar

Terdapat selisih anggaran sebesar Rp 44 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/195848578/dugaan-korupsi-dana-covid-19-di-maluku-tenggara-polisi-jadwalkan-periksa-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke