Salin Artikel

Polda NTB Terbitkan Izin Pacuan Kuda Joki Cilik di Kota Bima

Izin tersebut diterbitkan dengan nomor: SI/99/XI/YAN.2.1/2023/Dit. Intelkam tertanggal 15 November 2023.

Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan terbitnya izin kegiatan pacuan kuda tersebut.

Jufrin mengatakan, setelah menerima permohonan izin kegiatan dari panitia pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023, pihaknya langsung mengeluarkan dan mengirim rekomendasi ke Polda NTB.

Polda NTB kemudian meminta persyaratan seperti rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) dan lembaga pemerhati anak di Kota Bima.

"Persyaratan itu sudah dipenuhi oleh panitia, DP3A dan LSM Puspa sudah memberikan rekomendasi, namun kita tidak tahu apa isi rekomendasinya," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Jufrin mengungkapkan, panitia hanya diizinkan menggelar pacuan selama 12 hari, terhitung mulai Rabu (15/11/2023) sampai Minggu (26/11/2023).

Selama kegiatan berlangsung pengamanan lokasi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Polres Bima Kota.

Panitia penyelenggara, lanjut dia, wajib menjaga ketertiban, mencegah peserta melakukan kegiatan yang menyimpang serta melaporkan 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Tidak kalah penting itu adalah penggunaan APD, karena ini kan menggunakan joki cilik," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak arena pacuan kuda Sambi Nae dikeliling pagar dengan dinding terpal.

Sepanjang arena terdapat lapak pedagang yang sudah ditata agar warga yang datang bisa menyaksikan langsung pacuan sambil menikmati kopi dan jajanan.

Para joki cilik tampak secara bergantian masuk arena untuk menunggang kuda milik peserta lomba dari berbagai kabupaten dan kota di NTB.

Mereka juga terlihat dibekali alat pelindung diri seperti helm, body protector serta pelindung siku dan lutut.

Sebelumnya, Koalisi Stop Joki Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta aparat kepolisian membubarkan lomba pacuan kuda dengan joki cilik di arena Sambi Nae, Kota Bima.

Desakan ini menyusul adanya rencana panitia penyelenggara yang ingin tetap menggelar pacuan meski belum ada izin kepolisian.

Selain persoalan izin, penolakan terkait penggunaan anak sebagai joki menyusul kegiatan ini telah banyak menelan korban jiwa.

Selama lima tahun terakhir tercatat tiga joki cilik meninggal, kasus terakhir dialami AB (12), warga Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dia meninggal setelah terjatuh dari punggung kuda saat mengikuti sesi latihan di arena pacuan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

"Sampai hari ini ada tiga kasus kematian joki anak akibat kecelakaan saat menunggang kuda pacuan," kata Anggota Perwakilan Koalisi Stop Joki Anak NTB, Yan Mangandar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/143847578/polda-ntb-terbitkan-izin-pacuan-kuda-joki-cilik-di-kota-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke