Salin Artikel

Sopir Truk Maut di Maluku Tengah Belum Diperiksa, Kapolres: Sedang Jalani Perawatan

Ia ditahan polisi beberapa saat setelah truk yang dikemudikannya itu mengalami kecelakaan di turunan jalan Desa Piliana, Kecamatan Tehoru pada Minggu (12/11/2023) petang.

Dalam insiden itu, empat penumpang dilaporkan tewas dan 37 lainnya mengalami luka-luka.

Meski ditahan, polisi belum memeriksa sopir tersebut karena dia juga ikut menjadi korban dalam kecelakaan itu.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanulle Manuputty mengatakan sopir truk tersebut belum menjalani pemeriksaan karena masih dirawat.

"Untuk sopir sudah diamankan oleh Sat Lantas Polres Maluku Tengah dan saat ini sopir sedang diberikan perawatan di UGD RSUD Masohi karena dia juga mengalami luka," kata Dax kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Dax mengungkapkan, proses hukum terhadap kasus tersebut akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengaku sampai saat ini sopir truk tersebut belum dimintai keterangan apalagi ditetapkan sebagai tersangka, sebab sang sopir juga ikut menjadi korban kecelakaan tersebut.

Sejauh ini, kata Dax, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Sabar ya, kan semuanya melalui proses sesuai dengan prosedur. Ini sedang kami lakukan proses hukum terhadap kasus laka tersebut," ungkapnya.

Sebuah truk yang mengangkut 41 penumpang terbalik di turunan jalan rusak di Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu petang (12/11/2023) sekita pukul 17.00 WIT.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 4 penumpang meninggal dunia, 3 luka berat dan dan 34 penumpang lainnya luka ringan.

Para penumpang luka kini sedang dirawat di tiga Puskesmas di Kecamatan Tehoru.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/13/111814278/sopir-truk-maut-di-maluku-tengah-belum-diperiksa-kapolres-sedang-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke