Salin Artikel

Ada Pungli di SPBU Jalan Trans-Kalimantan, Pelaku Dapat Rp 2 Juta Per Hari

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengatakan, pihaknya menangkap dua orang berinisal BD dan ML. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya merupakan warga sekitar dan menguasai SPBU,” kata Heru kepada wartawan, Minggu (12/11/2023).

Heru menyebutkan, modus pungli adalah dengan meminta uang tarif sebesar Rp 100.000 untuk setiap truk pengantre solar subsidi.

Rata-rata pengantre merupakan para spekulan yang akan menjual kembali solar kepada penampung.

“Dengan tarif Rp 100.000 per truk, rata-rata pendapatan dari pungli ini sebesar Rp 2 juta per hari,” ungkap Heru.

Kedua tersangka ditengarai sebagai otak yang mengatur prakti pungli tersebut. Selain itu, keduanya diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU yang kini diperiksa sebagai saksi.

“Hasil dari pungli dibagi kepada sejumlah orang termasuk oknum pegawai SPBU, dengan setoran Rp 700.000 per pekan,” ucap Heru.

Heru menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Disertai Ancaman Kekerasan, ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Kita masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutup Heru.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/13/083259078/ada-pungli-di-spbu-jalan-trans-kalimantan-pelaku-dapat-rp-2-juta-per-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke