Salin Artikel

Kampus Unissula Semarang Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan yang Diberikan ke Eks Ketua MK Anwar Usman

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. 

Hal itu membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta gelar guru besar yang disandang mantan Ketua MK Anwar Usman dicabut. 

Seperti diketahui, pada Jumat (11/3/2022) yang lalu, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu.

Menanggapi usulan itu, Rektor Unissula, Gunarto mengatakan, akan melakukan kajian secara mendalam soal usulan pencopotan gelar yang diberikan Unissula kepada Anwar Usman. 

"Saya kaji dulu secara mendalam usulan tersebut," kata Gunarto, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/11/2023). 

Dia mengatakan, untuk melakukan pencopotan gelar, tak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Terdapat rentetan proses yang harus dilakukan. 

"Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul dengan argumentasinya masing-masing," ujar dia. 

Selain itu, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman juga harus melalui persetujuan Senat Unissula.

"Minta persetujuan Senat Unissula," ucap Gunarto. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/153003078/kampus-unissula-semarang-kaji-pencabutan-gelar-profesor-kehormatan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke