Salin Artikel

Alasan Pria Ini Ditahan hingga Foto Telanjangnya Disebar Oknum Polisi Manggarai Barat

RDL ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan uang sebanyak ratusan juta rupiah di tempat ia bekerja.

"Tersangka berinisial RDL (38) asal Manggarai Barat ini ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa hotel yang dilaporkan oleh korban N (52). Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, di Labuan Bajo, Kamis (9/10/2023).

Ia menyebut, N (52) merupakan Direktur Utama PT DPI yang memiliki unit usaha Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, tempat tersangka berkerja selama ini.

Dari hasil pendalaman, lanjut dia, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023, tersangka diduga menggelapkan uang tunai dari kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159,6 juta.

Selain itu, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT DPI untuk bulan November 2021 dan Maret 2022.

"Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta," ungkap dia.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total uang yang digelapkan oleh RDL (38) berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 juta," beber dia.

Ia menerangkan, terbongkarnya kasus penggelapan itu ketika manajemen menghitung uang perusahaan PT D'Tour Pesona Indonesia yang berada di salah satu kas unit bisnis yakni kas Hotel Loccal Colecction Labuan Bajo.Ternyata terdapat selisih. Untuk dipastikan jumlah kerugian, dilakukanlah audit internal. Ternyata selisih alias jumlah kerugian mencapai Rp 444,9 juta.

"Aksi penggelapan itu, akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian, yang tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP/B/159/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 30 Agustus 2023," terang dia.

Selain menahan tersangka RDL (38), pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit mesin mobil dan sejumlah dokumen penting.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," beber dia.

Ia menambahkan, penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/104229378/alasan-pria-ini-ditahan-hingga-foto-telanjangnya-disebar-oknum-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke