Salin Artikel

11 Bocah Pelaku Begal di Bengkulu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin menyebutkan selain 11 tersangka anak-anak yang telah diserahkan polisi, ada tiga tersangka dewasa, serta dua tersangka anak lainnya.

Sehingga total akan ada 16 tersangka. "Iya kami terima tersangka Pasal 365 pelaku anak-anak RH, dan kawan-kawannya ada 11 anak, nanti sore menyusul tiga dewasa dan dua anak lagi."

"Setelah ini akan limpah ke pengadilan dalam waktu tiga hari. Ada empat jaksa disiapkan, tiga berkas perkara untuk 11 anak, tiga dewasa, lalu ada lagi dua anak."

"Pemisahan dilakukan karena locus delicti terpisah. Ada 12 yang melakukan Pasal 365, lalu yang berbuat sendiri," kata Yunitha.

Ia mengatakan, kepada anak-anak penanganannya berdasarkan ketentuan pidana anak yang mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Yunitha menambahkan, tidak ada diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke luar pengadilan, karena syarat diversi tidak terpenuhi.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bengkulu meringkus 16 orang pelaku begal yang tergabung dalam geng "siap tempur". Umumnya anggota geng ini adalah pelajar.

Dalam melakukan aksi begalnya kelompok ini melukai, dan mengancam korban, serta mengambil motor.

Aksi kawanan ini meresahkan warga. Meski berhasil membegal motor korban, namun belum ada laporan warga ke polisi.

Aksi kejahatan kawanan ini sempat viral di media sosial lalu direspons polisi dengan meringkus 16 pelaku tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/152745478/11-bocah-pelaku-begal-di-bengkulu-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke