Salin Artikel

Kasus Bidan Tewas Misterius di Mes Kebun Sawit Terungkap, Pelaku Ditangkap di Banten

Seorang pria berinisial NR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sekaligus pemerkosaan.

Kepala Polisi Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan, tersangka NR ditangkap di Pandeglang, Banten, pada Jumat (3/11/2023) dini hari.

“Tersangka merupakan karyawan di perusahaan perkebunan tersebut. Dan melarikan diri, usai membunuh korban,” kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Hendrawan menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang kesimpulan korban tewas dibunuh.

“Sejumlah petunjuk yang ditemukan dalam proses penyidikan mengerucut kepada tersangka NR, sehingga segera dilakukan penangkapan,” ucap Hendrawan.

Tersangka NR telah mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Awalnya korban diperkosa. Namun karena korban melawan, sehingga dihabisi dengan cara dicekik,” ucap Hendrawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Hendrawan menerangkan, usai penemuan jenazah, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Semitau, untuk dilakukan visum dan autopsi.

Menurut Hendrawan, jenazah korban diduga ditemukan setelah meninggal dunia lebih dari 24 jam.

“Korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan dubur,” ucap Hendrawan.

Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara, kamar korban dalam kondisi berserakan dan ditemukan pecahan cermin kecil.

Di lokasi kejadian, juga ditemukan obat merk Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.

“Saat ini korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Selimbau,” tutup Hendrawan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/193153578/kasus-bidan-tewas-misterius-di-mes-kebun-sawit-terungkap-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke