Salin Artikel

Paman Gibran Dicopot dari Jabatan, Sekjen Gerindra: Kita Menghormati, tapi Tidak Bisa Ubah Putusan MK

BATANG, KOMPAS.com - Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK ditanggapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Dirinya menyebut, Partai Gerindra menghormati apa yang menjadi putusan MKMK.

"MKMK itu adalah sebuah mahkamah yang ditujukan untuk menjawab semua apa yang dituduhkan kepada hakim MK. Kita menghormati menjunjung tinggi keputusan MKMK. Tapi, sekali lagi, putusan MKMK tidak bisa merubah putusan MK," kata Muzani, usai Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2023).

Muzani melanjutkan, bahwa Prabowo-Gibran terus maju hingga menang Pemilu 2024.

Ia yakin pasangan Prabowo-Gibran makin dicintai oleh masyarakat.

"Kita semakin solid, semakin dicintai dan kita yakin menang di 2024," ujar dia.

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono, mengatakan, bahwa calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Karena itu, jika pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pemilu 2024 mendatang, dia menilai kehidupan masyarakat Kabupaten Batang bisa lebih sejahtera.

Apalagi, saat ini pemerintah tengah melanjutkan pembangunan mega proyek Kawasan Industri Terpadu (KIT) di Kabupaten Batang seluas 4.000-an hektare.

"Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin Indonesia berdaulat yang diiringi dengan kemandirian ekonomi. Karena itu, hilirisasi dan industrialisasi menjadi langkah penting untuk mencapai hal tersebut. Dan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batang yang daerahnya akan menjadi Kawasan Industri Terpadu," Kata Sudaryono.

Sudaryono mengatakan, dengan komitmen melanjutkan program hilirisasi Presiden Jokowi, maka hal tersebut menujunkan bahwa jiwa nasionalisme Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diragukan lagi untuk membangun Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/135602678/paman-gibran-dicopot-dari-jabatan-sekjen-gerindra-kita-menghormati-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke