Salin Artikel

Pembobolan Rp 5,1 Miliar Dana Bank di BSD, 14 Pegawai dan 21 Nasabah Diperiksa

Penyidik telah menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) sebagai tersangka yakni FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).

"Penyidik masih memperdalam kasus tersebut,  pada minggu ini diagendakan sebanyak 21 orang nasabah akan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Selain nasabah, penyidik juga akan mengagendakan memanggil saksi ahli untuk menyelesaikan proses penyidikan.

Rangga menyampaikan, penyidik sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 14 orang pegawai internal bank BUMN itu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Rangga.

Sebelumnya, kedua tersangka bekerjasama membobol dana bank dengan cara membuat 41 kartu kredit menggunakan identitas palsu.

Modal awal, pelaku menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta untuk membuka rekening.

Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menyamarkan aksinya.

HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.


Dari setiap kartu kredit, tersangka dapat saldo Rp 300 juta yang dibelanjakan untuk keperluan pribadi seperti tas, mobil dan yang lainnya.

"Akibat perbuatan para tersangka, Bank Himbara Cabang Tangerang Selatan tersebut  mengalami kerugian sebesar Rp. 5.103.862.783,00," kata Rangga.

Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin mengatakan, kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.

"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," kata Nazaruddin melalui keterangan tertulianya dikutip Kompas.com.

Dikatakan Nazaruddin, BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

BRI, lanjut Nazarudsin, menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/063141878/pembobolan-rp-51-miliar-dana-bank-di-bsd-14-pegawai-dan-21-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke