Salin Artikel

Kata Pihak Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres soal Putusan MKMK

Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menyebut hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (7/11/2023), harus dihormati secara hukum.

"Terkait sidang MKMK kita hormati sebagaimana ketika putusan MK dihormati. Ini namanya produk MK dan MKMK hampir sama posisinya sama," kata Arif Sahudi, saat dihubungi setelah sidang etik MKMK, pada Selasa (7/11/2023).

Kemudian kedudukan Almas secara hukum sudah selesai setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023, lalu.

"Ketika perkara 90 diproses, diputuskan, sudah selesai. Maka kewajiban kita sudah selesai secara hukum. Masalah sidang kode etik, itu masalah internal dari MK," ujarnya. 

Sebelumnya, Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023), oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," katanya dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/202017878/kata-pihak-penggugat-batas-usia-capres-cawapres-soal-putusan-mkmk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke