Salin Artikel

Polda Jateng Bakal Pidanakan Pembuatan dan Penyebar Berita Hoaks Saat Pemilu 2024

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi akan melakukan tindakan pidana kepada oknum yang membuat dan menyebarkan berita hoaks jelang Pemilu 2024. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, petugas kepolisian sudah melakukan patroli siber untuk memantau kemungkinan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Apabila ditemukan penyebaran berita bohong di dunia maya maupun media online, polisi bakal memberi peringatan virtual terlebih dahulu. Setelah dirasa tidak diindahkan, barulah pelaku ditindak sesuai jenis pelanggaran pidana yang dilakukannya,” kata Satake, saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023). 

Dia mengatakan, saat ini satgas siber terus menggencarkan patroli di dunia maya untuk mengantisipasi penyebaran berita hoaks, terutama yang terkait dengan politik dan pemilu.

“Mari kita sukseskan Pemilu 2024 dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoaks," ucap dia.

Saat ini pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara pemilu dan semua elemen masyarakat terus memperkuat persatuan untuk menangkal hoaks.

“Hoaks yang besifat politis sangat berpotensi menjadi sumber perpecahan, menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Kami tentunya tak ingin proses demokrasi terganggu,” kata Satake.

Menurutnya, informasi hoaks patut diwaspadai karena dapat berpotensi memunculkan ujaran kebencian hingga fitnah yang membuat situasi tak kondusif.

"Kami antisipasi Isu yang ingin memecah belah kita mendekati Pemilu 2024," imbuh dia.

Satake meminta seluruh lapisan masyarakat agar waspada serta bijaksana dalam mempercayai informasi yang berkembang agar tidak mudah termakan isu merugikan.

“Jangan mudah percaya dengan isu yang beredar dari sumber-sumber tidak kredibel," ucap Satake. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/06/185606078/polda-jateng-bakal-pidanakan-pembuatan-dan-penyebar-berita-hoaks-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke