Salin Artikel

Soal Kabar Gibran Sudah Kembalikan KTA, PDI-P Solo: Mengembalikannya Harus ke DPC

SOLO, KOMPAS.com - Beredar kabar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P.

Diketahui, Gibran telah diusung sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Prabowo-Gibran resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres-cawapres pada Rabu (25/10/2023).

Sekretaris DPC PDI-P sekaligus Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menanggapi soal kabar Gibran telah mengembalikan KTA PDI-P.

"Iya, itu berarti di Jakarta," kata Teguh, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023).

Sesuai dengan aturan pengembalikan KTA PDI-P harus ke DPC. Sebab, KTA PDI-P tersebut dikeluarkan oleh DPC.

"Di DPC belum. Kan mengembalikannya harus ke DPC, wong yang mengeluarkannya DPC, bukan DPP," ungkap Teguh.

Disinggung soal hubungannya dengan Gibran setelah diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo, Teguh menyebut baik-baik saja.

"Bagian dari masyarakat Solo semua baik-baik saja. Berbeda pilihan bukan hal yang harus macam-macam tidak perlu. Kita ikuti mekanismenya seperti apa, ya itulah nanti yang kita lakukan," kata Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/06/133006678/soal-kabar-gibran-sudah-kembalikan-kta-pdi-p-solo-mengembalikannya-harus-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke