Salin Artikel

Bawa Kabur Bocah Perempuan Usia 12 Tahun, Pemuda di Mamuju Tengah Ditangkap Polisi

Korban yang dibawa lari adalah AA (12) yang masih berstatus pelajar dan tercatat sebagai warga Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kasat reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengatakan kasus tersebut berawal saat polisi menerima dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur pada 31 Oktober 2023.

Atas laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku.

"Setelah pihak kepolisian menerima laporan, kami segera membentuk tim khusus untuk menuju lokasi keberadaan pelaku," ujar Fredy, Jumat (3/11/2023).

Sehari setelah laporan diterima, polisi mendapatkan informsi keberadaan pelaku di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Tanpa menunggu waktu lama, anggota langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,"terangnya.

Pelaku pun ditangkap di rumah orangtuanya pada Rabu (1/11/2023).

"Sekira pukul 03.00 Wita dini hari, setelah anggota tiba di lokasi yang dimaksud, langsung mengamankan pelaku beserta korban di rumah orangtua pelaku," imbuhnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Fredy mengatakan tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, " ujar Fredy.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Anak Dibawah Umur di Mamuju Tengah, 15 Tahun Penjara Menanti

https://regional.kompas.com/read/2023/11/04/121700378/bawa-kabur-bocah-perempuan-usia-12-tahun-pemuda-di-mamuju-tengah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke