Salin Artikel

Soal Pembunuhan Bocah SD di Palu oleh Anak Pensiunan Polisi, Tak Ditemukan Bukti Kekerasan Seksual

Belakangan diketahui, MF merupakan anak pensiunan perwira polisi dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Sulawesi Tengah.

Aksi pembunuhan oleh anak pensiunan perwira polisi di Polda Sulteng tersebut tergolong keji.

Pelaku mencekik leher korban dan meninggalkannya dalam kondisi telanjang di tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengungkap hasil visum luar korban yang ditemukan dalam kondisi telanjang.

Menurutnya, dari hasil visum luar yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh atau alat vital korban.

Orang tua korban lapor anaknya hilang

AKP Ferdinand mengatakan orang tua korban masih melihat anaknya, AR pada Selasa (30/10/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

"Habis Isya itu anak ini (korban) keluar, begitu mendekati jam 9 malam, orang tuanya sudah mulai khawatir, makanya orang tuanya mulai mencari," ucap dia pada Kamis (2/11/2023).

Saat orang tua korban melakukan pencarian, ada seseorang yang mengatakan bahwa AR dibawa oleh MF (16).

"Saat itu ibunya tanya rumah tersangka, makanya mereka pergi ke sana, sampai di sana mereka panggil tersangka untuk menanyakan korban, katanya korban diturunkan di gang," ujarnya.

Keluarga kemudian melakukan pencarian, namun korban tak kunjung ditemukan. Hingga akhirnya keluarga melapor ke Polsek Palu Barat sekitar pukul 21.00 Wita.

Lalu petugas kepolisian mendatangi rumah MF dan menanyakan tempat terakhirnya bersama korban.

"Makanya anak itu (pelaku) dibawa ke TKP dan korban langsung ditemukan, pelaku juga langsung diamankan, korbannya saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, jadi tidak sampai 2 hari hilangnya korban, hanya beberapa jam saja," jelasnya.

Ia mengatakan motif pelaku adalah mengajak korban dengan mengiming-imingi bermain stik es krim.

"Tapi tidak ada mau main stiik ini, dia cuman mau ajak berputar-putar saja korban, tapi dalam perjalanan itu mereka jatuh dan saat jatuh itu korban katakan nambongo (bodoh dalam bahasa Kaili) naik sepeda," tuturnya.

Akibat perkataan itu, pelaku pun tersinggung dan sakit hati. Ia pun langsung mengeksekusi korban dengan cara dicekik.

Saat itu juga, pelaku juga masih membuka baju korban dan mengaku hanya sebatas memegang alat vitalnya.

"Jadi dari hasil visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual, artinya hasil visum dengan keterangan korban sudah sesuai, tetapi memang tujuan dia (pelaku) membawa korban itu untuk melancarkan aksinya," katanya.

Dia menambahkan, untuk masalah kejiwaan, emosional dan lain sebagainya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli.

Menurutnya pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Karena pelaku juga anak di bawah umur makanya kita juntokan dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erna Dwi Lidiawati | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Palu

https://regional.kompas.com/read/2023/11/03/161200778/soal-pembunuhan-bocah-sd-di-palu-oleh-anak-pensiunan-polisi-tak-ditemukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke