Salin Artikel

4 Pelaku Penyelundupan Komodo Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Orang Masih Berstatus Saksi

Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra, mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap 6 pelaku pada 30-31 Oktober 2023.

"Dari 6 pelaku, 4 telah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih dalam status saksi," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Keempat tersangka itu berinisial H asal Bali dan I, A, M. H merupakan pelaku utama, A, M sebagai penangkap Komodo dan I penghubung antara pembeli dan penangkap.

Ia menjelaskan, para pelaku penyelundupan anak komodo dari Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Para pelaku diancam dengan hukuman hingga 5 tahun penjara," ujarnya.

Pihaknya pun berkomiten akan mengusut tuntas sindikat penyelendupan Komodo keluar daerah itu.

Sebelumnya, tim gabungan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satu ekor anak komodo, pada Senin (30/10/2023).

Adapun komodo yang hendak diselundupkan itu masih berukuran kecil. Terduga pelaku membungkus anak komodo dengan kaos kaki dan menyimpannya dalam sebuah tas ransel.

Beruntung, seorang sopir truk yang hendak berangkat ke Bima melalui pelabuhan ASDP Labuan Bajo, mencurigai tas seorang penumpang yang dititipkan kepadanya.

Sopir truk merasa curiga, sebab isi dalam tas ransel tersebut terus bergerak.

Penanggung jawab Badan Karantina Pertanian wilayah kerja Labuan Bajo, Omi Warsih, menjelaskan, kronologi terbongkarnya upaya penyelundupan anak komodo itu.

Menurut dia, ada seorang penumpang yang menitipkan barangnya ke sopir truk untuk dikirim ke Bima.

"Sopir truk curiga karena tas yang dititipkan ini gerak-gerak. Akhirnya dibuka. Saat dibuka ternyata isinya anak komodo," jelas Omi kepada wartawan Selasa siang.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/02/175642378/4-pelaku-penyelundupan-komodo-ditetapkan-jadi-tersangka-2-orang-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke