Salin Artikel

6 Orang Ditangkap karena Coba Selundupkan Anak Komodo di Labuan Bajo

KUPANG, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (PHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo menggagalkan percobaan penyelundupan anak komodo.

Dari hasil pengembangan kasus tindak pidana pengangkutan satwa liar dilindungi, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku.

Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengatakan, enam pelaku tersebut yakni HR (24), S (33 ), F (18), J (23), MN (37) dan A (20).

Dia menyebut, komodo itu hendak dibawa oleh HR menuju Denpasar, Bali, melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, pada hari Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.45 Wita.

"HR membeli komodo itu dari lima pelaku lainnya," kata Arief dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (31/10/2023) malam.

Arief menuturkan, awalnya HR menumpang kendaraan truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kapal ferry.

Pada saat tim tiba di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, HR sudah melarikan diri. Namun, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat kemudian berhasil melacak keberadaan HR.

HR lalu ditangkap di sekitar wilayah Golomori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

HR kemudian diamankan di kantor Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Resort BBKSDA NTT, Labuan Bajo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anakan komodo dalam kaus kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukkan ke tas ransel," ungkap Arief.

Selanjutnya, kata Arief, tim gabungan kemudian menyelidiki dan mengembangkan kasus itu.

Pada Selasa, 31 Oktober 2023, lima pelaku ditangkap di Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo.

"Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak Komodo kepada HR. Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Terkait kejadian itu, Arief mengapresiasi peran para pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan bangsa Indonesia.

"Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/065348578/6-orang-ditangkap-karena-coba-selundupkan-anak-komodo-di-labuan-bajo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke