Salin Artikel

Jadi Juru Masak di Mandalika, WN Belanda Ditangkap Imigrasi Mataram

MATARAM, KOMPAS.com - Pria warga negara (WN) Belanda berinisial BCLW (27) terjaring razia tim Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

BCLW diketahui bekerja sebagai juru masak kue atau pastry chef di salah satu restoran di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (26/10/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan, BCLW terciduk menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Dalam hasil pengecekan dokumen, visa yang dimiliki BCLW hanya sebagai wisatawan bukan untuk melakukan kegiatan bekerja.

"Jadi yang bersangkutan menggunakan izin tinggal visa on arrival yang seharusnya hanya untuk kegiatan wisata," kata Pungki melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (31/10/2023).

Pungki mengatakan, pihaknya telah meminta BCLW menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Senin (30/10/2023) untuk proses pemeriksaan lanjutan, dan memastikan BCLW memang tidak memiliki izin bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Disampaikan Pungki, BCLW sudah bekerja sekitar satu bulan sebagai juru masak kue kering di kawasan Kuta Mandalika.

"Ada sekitar satu bulan lebih ya. Sekarang visa-nya sudah kita tahan dan kami masih melengkapi dokumen pendeportasian ke negaranya," kata Pungki.

Pungki menyampaikan, jika seluruh dokumen lengkap, maka WN Belanda itu akan dideportasi ke negaranya pada Rabu (1/11/2023) besok melalui Bandara Internasional Lombok menuju Bandara Ngurah Rai Bali.

"Kalau dokumennya sudah lengkap. InshaAllah besok bisa dilakukan pendeportasian," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/192535178/jadi-juru-masak-di-mandalika-wn-belanda-ditangkap-imigrasi-mataram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke