Salin Artikel

Polda Jateng Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Pertamina Apresiasi Komitmen Polri

TEGAL, KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengapresiasi pihak kepolisian dalam menindak sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Seperti yang terbaru, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap sebanyak 11 ton BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang ditimbun seorang tersangka berinisial AB.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, pihaknya mencatat Januari- Oktober 2023, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangani pihak kepolisian sudah mencapai 199.250 liter.

Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 90 persennya adalah BBM biosolar bersubsidi, dan 10 persennya adalah BBM pertalite (BBM penugasan).

Brasto mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.

“Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” kata Brasto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Tegal, Selasa (31/10/2023).

Brasto menyebutkan, hingga akhir Oktober ini, tercatat setidaknya ada 5 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penugasan sepanjang tahun 2023 yang telah dilakukan penindakan oleh Polda Jawa Tengah dan DIY.

“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut," kata Brasto.

"Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” sambung Brasto.

Diungkapkan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menggunakan jeriken.

Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.

Brasto mengungkapkan bahwa disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para pelaku untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina.

“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian," kata Brasto.

"Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran,” tambah Brasto.

Brasto mengimbau, jika masyarakat mendapati adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, dapat melapor ke kepolisian terdekat.

"Adapun untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 dan berbagai saluran resmi lainnya," imbuh Brasto.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) yang ditimbun berhasil diungkap polisi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, tersangka berinisial AB yang merupakan warga Kabupaten Brebes. AB ditangkap karena menyalahgunakan solar bersubsidi.

"Dia mengambil solar bersubsidi di SPBU. Dibawa ke gudang," jelasnya saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Dia menjelaskan, petugas kepolisian telah melakukan pengintaian sekitar empat hari. Penangkapan dilakukan saat tersangka membawa solar ke sebuah gudang. Rencananya, solar tersebut akan dijual lagi.

"Disimpan di gudang, terus dijual dengan harga non subsidi ke kapal-kapal," kata dia. Tersangka yang diamankan merupakan pengelola gudang tersebut. AB ditangkap pada 9 September 2023.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 ton solar bersubsidi. "Kami dapat laporan dari Bareskrim Polri awalnya. Terus kita lanjutkan," imbuh Dwi.

Rencananya, tersangka akan menjual soal bersubsidi itu ke beberapa daerah seperti Tegal dan Brebes. Mayoritas pembelinya berasal dari kapal-kapal yang bersandar di daerah tersebut.

"Dia (tersangka) sudah melakukan 2 bulan," paparnya.

Akibat kejadian tersebut, terdapat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 480.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/164622178/polda-jateng-bongkar-penimbunan-solar-subsidi-di-brebes-pertamina-apresiasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke