Salin Artikel

Soal Dianggap Membangkang oleh PDI-P, Gibran: Jangan Bahas Itu Sekarang

Diketahui, Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan telah resmi mendaftar ke KPU.

Putra sulung Presiden Jokowi itu beralasan dengan fokus dalam peresmian operasional PLTSa Putri Cempo atau PLTSa Solo.

"Eh, Mas jangan bahas itu sekarang, Mas. Kan lagi peresmian. Masih di jam kerja. Kita bahas nanti lagi ya," kata Gibran ditemui seusai menghadiri peresmian operasional PLTSa Solo di Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).

Suami Selvi Ananda tetap tidak mau menanggapi dan beralasan dirinya sudah ditunggu tamu.

"Mpun gih nanti lagi, nggih (sudah dulu nanti lagi, ya). Aku wis ditunggu tamu meneh (saya sudah ditunggu tamu lagi)," ungkap Gibran.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah membangkang terhadap keputusan partai dengan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Sebab, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri selaku pemegang mandat partai, telah memutuskan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI-P.

"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai. Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," kata Basarah di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

"Ketika beliau menjadi elitenya PDI-P, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah.

Dalam konteks ini, PDI-P memiliki aturan bahwa Megawati memiliki hak menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh kader partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," kata Basarah.

Oleh karena itu, manuver Gibran yang menyeberang dan menjadi cawapres pendamping Prabowo dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap PDI-P.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/30/121623978/soal-dianggap-membangkang-oleh-pdi-p-gibran-jangan-bahas-itu-sekarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke