Salin Artikel

Dianggap Mencemari Lingkungan, Polisi Temukan Pelanggaran di Tambak Udang Pulau Karimunjawa

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sudah melakukan cek lokasi hingga pengambilan sampel untuk penyelidikan.

"Kita ambil 19 sampel dari 33 tambak yang dilaporkan mencemari laut," jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (27/10/2023).

Ditreskrimsus Polda Jateng telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dalam hal ini air laut di sana. "Kasusnya sudah kami gelar perkara," kata dia.

Dia menjelaskan, sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK), dan warga sekitar.

"Memang ditemukan pelanggaran soal pemanfaatan tata ruang dan izin tambak sehingga diberikan sanski administrasi," ungkap Dwi.

Saat ini, temuan tersebut sudah dilimpahkan ke dinas terkait dan KLHK. Selanjutnya, kasus tersebut akan diteruskan oleh KLHK soal baku mutu air laut.

"Setelah pemilu kita akan turun lagi dengan KLHK untuk menguji baku mutu pencemaran air laut karena butuh dana yang besar dan waktu yang panjang," paparnya.

Sampai saat ini, dia juga belum mengantongi bukti pencemaran air laut yang terjadi di Karimunjawa.

“Kami limpahkan ke instansi yang berwenang yakni Kementerian LHK, memang ditemukan pelanggaran tetapi administrasi,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/27/102812578/dianggap-mencemari-lingkungan-polisi-temukan-pelanggaran-di-tambak-udang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke