Salin Artikel

Pengedar Narkoba di Semarang Selundupkan Sabu di Dubur, Dapat Ide dari Penghuni Lapas

Pelaku, Dedy Abadi (38), nekat melakukan hal itu demi mengelabui petugas saat bertransaksi dengan tahanan di Lapas Kedungpane.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, Dedy berpura-pura menjenguk salah satu napi yang ada di sana, Kamis (19/10/2013) sekitar pukul 08.30 WIB.

Petugas mencurigai cara jalan pelaku yang tak wajar. Setelah menggeledah barang bawaaan dan tubuh korban, petugas mendapati sejumlah paket sabu yang dibungkus di dalam alat kontrasepsi, lalu dimasukan ke dalam duburnya.

"Cara jalannya aneh sepeti menahan sesuatu. Dan kami temukan sabu seberat 7 gram dan 392 butir obat Alfrazolam. Narkotika itu dibungkus dalam kondom dan dimasukan ke dalam anus atau duburnya," jelas Wiwit dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).

Usai memastikan informasi transaksi narkotika di Lapas benar adanya, pihaknya menangkap dan mengamankan pelaku.

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut narkotika itu diselundukan untuk untuk diberikan ke pemiliknya, seorang tahaman berinisial DM.

Aksi merupakan yang ke-7 kalinya. "Sudah berhasil 6 kali. Nah yang ini gagal," ungkap Wiwit.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah diganjar upah Rp 800.000 sampai Rp1 juta untuk menyelundupkan sabu lewat duburnya. Namun aksi kali ini gagal karena pelaku membawa banyak paket sabu sehingga menunjukkan gelagat yang tak biasanya.

"Sudah 7 kali, 6 kali berhasil 1 kali ini gagal. Dapat upah Rp 800.000 sampai Rp1 juta. Ini bawa yang paling banyak," kata pelaku.

Ide itu muncul dari DM, tahanan lapas, pemilik sabu yang merupakan tetangga di kampungnya. Untuk mengeluarkannya, ia pun harus berpura-pura buang air besar ke kamar mandi.

"Masukin sendiri, idenya dari orang di dalam suruh dimasukin anus. Biasanya saya BAB dulu buat ngeluarin," akunya.

Akibatnya, Kepala Pengamanan Lapas Supriyanto mengungkap narapidana penerima narkotika (DM) dari pelaku telah diberikan hukuman tambahan. DM saat ini dikurung dalam sel isolasi.

"Kami bermomitmen tidak ada narkoba di dalam Lapas. Kami juga selalu rutin melakukan razia terhadap narapidana," kata Supriyanto.

Atas perbuatannya, pria yang berprofesi pengamen itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/26/092550578/pengedar-narkoba-di-semarang-selundupkan-sabu-di-dubur-dapat-ide-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke