Salin Artikel

Kejari Padang Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas Rp 613 Juta

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Universitas Andalas Padang sekitar Rp 613 juta.

Saat ini, penyidik Kejari Padang telah meminta keterangan 10 orang dari pihak Unand di antaranya Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, bendahara Kasi Keuangan, hingga Ketua Satuan Pengawas Internal Unand.

"Sedang kita selidiki dan telah diminta keterangan 10 orang dari pihak Unand," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Afliandi mengatakan, kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan oknum bendahara Unand itu diperkirakan lebih dari Rp 613 juta.

"Saat ini sedang kita hitung. Diduga lebih dari penghitungan SPI Unand yang hanya Rp 613 juta," kata Afliandi.

Menurut Afliandi, usai meminta keterangan sejumlah pihak terkait, kasus itu kemungkinan akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Iya, tunggu saja. Itu kemungkinan lanjut ke penyidikan lagi," jelas Afliandi.

Sebelumnya diberitakan, Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, menemukan adanya dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara.

“Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Universitas Andalas sekitar Rp 613 juta lebih,” kata Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (29/9/2023) malam.

Menurut Henmaidi, dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.

Henmaidi menjelaskan, pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

Secara administrasi, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III.

"Namun kenyataannya, diduga bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait," kata Henmaidi.

Atas hal tersebut, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Dalam pemeriksaan, bendahara tersebut mengakui telah menggunakan dana dengan cara tidak benar atau untuk kepentingan pribadi.

Henmaidi menjelaskan pihak Unand telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.

Kemudian, sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan Bendahara itu terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji.

“Termasuk remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat satu tingkat terhitung Agustus 2023," jelas Henmaidi.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/164004178/kejari-padang-selidiki-dugaan-penyelewengan-dana-kemahasiswaan-universitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke