Salin Artikel

Pemuda di Sorong Tewas Dianiaya 2 Orang Mabuk, 1 Pelaku di Bawah Umur

Anggota Kepolisian Resor Kota (Polres) Sorong menangkap dua pelaku berinisial CR (15) dan HA (23) tersebut. Salah satu pelaku masih berusia di bawah umur.

Kapolres Sorong Kota Kombes Happy Yudianto mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Sultan Hasudin, Pasar Baru Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya Minggu (22/10/2023).

Mulanya pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Selanjutnya mereka saling berselisih paham.

"Kemudian pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan terhadap korban di bagian dagu, kepala, dan wajah korban setelah itu kedua pelaku melarikan diri," ujar Happy di Polsek Sorong Kota, Minggu (22/10/2023).

Korban pun meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Dari pengakuan dua tersangka mereka sempat memukul korban di bagian kepala, wajah korban bahkan kepala korban diinjak hingga menyebabkan pendarahan di kepala korban," tutur Happy.

Kapolres mengungkapkan dari keterangan pelaku mereka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Pelaku mengaku saat menganiaya korba,n yang bersangkutan dalam keadaan mabuk. Korban ditemukan tewas dalam kondisi telentang," paparnya.

Para pelaku dijerat Pasal 338 atau 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/182852078/pemuda-di-sorong-tewas-dianiaya-2-orang-mabuk-1-pelaku-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke