Salin Artikel

AKP Andri Disebut Kecewa, Banyak Tangkapan tapi Tak Pernah Dapat Penghargaan

Pengakuan ini disebutkan jaksa Eka Aktarini saat membacakan dakwaan perkara jaringan narkotika Fredy Pratama yang melibatkan Andri Gustami.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), ungkapan itu dikatakan Andri kepada M Rivaldo alis KIF (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.

"Pada Maret 2023 terdakwa Andri Gustami menangkap kurir yang membawa 18 kilogram dan pada April 2023 kembali menangkap kurir yang membawa 30 kilogram sabu-sabu," kata Jaksa Eka, Senin.

Setelah melakukan serangkaian penangkapan itu, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM (BlackBerry Messenger) kepada M Rivaldo alias KIF.

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Jaksa Eka membacakan pesan yang dikirimkan Andri Gustami kepada M Rivaldo itu.

Dari komunikasi dengan M Rivaldo, disepakati terdakwa Andri menerima uang sebesar Rp 8 juta per kg untuk setiap pengawalan.

"Atas perannya itu, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar dan Rp 120 juta melalui tiga rekening," kata Jaksa Eka.

Diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), terungkap fakta terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Jaksa penuntut Eka Aktarini memaparkan dalam dakwaannya terdakwa Andri Gustami telah "mengamankan" delapan kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/162011478/akp-andri-disebut-kecewa-banyak-tangkapan-tapi-tak-pernah-dapat-penghargaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke