Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Semarang Meninggal Setelah Diperkosa dan Disodomi Sang Paman, Korban Sakit TBC

Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RS Panti Wilasa Citarum, Semarang pada Selasa (17/10/2023) malam.

Polisi pun segera mendatangi rumah korban di Kampung Tas Pandansari, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari.

Ada tiga orang saksi yang diperiksa yakni ayah, ibu dan paman korban.

Dari hasil penyelidikan, korban yang memiliki sakit TBC meninggal setelah diperkosa dan disodomi berulang kali oleh sang paman, Ari Yulianto (22).

Menjerit kesakitan

Pada Senin (16/10/2023) malam, tetangga korban, Husein sempat mendengar korban menjerit kesakitan.

Ia mengatakan, sejak Senin sore, kondisi korban sudah lemas dan hanya digendong.

Lalu pada Selasa (17/10/2023), kondisi korban terus menurun dan tak bisa duduk. Korban pun hanya bisa tiduran di rumah.

Menurut Husein, korban lebih banyak di rumah dan keluar rumah hanya saat mengaji serta sekolah.

Selasa sore, orangtua korban pun meminta ketua RT setempat, Taryono (63) untuk membawa anaknya ke ruamh sakit.

Saat itu korban dibonceng naik motor bersama ibu dan ayahnya. Sementara Taryono bersama sang istri berboncengan menyusul keluarga korban.

Namun, 20 menit setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Menurut Taryono, korban memiliki riwayat penyakit sesak napas.

"Saya antar sampai pintu masuk ke UGD, hanya orangtuanya yang masuk, 20 menit kemudian bapaknya keluar dari UGD menemui saya, dia bilang korban sudah tidak bisa tertolong, itu sekitar pukul 16.00," jelasnya.

Saat itu Taryono bergegas pulang untuk mempersiapkan pemakaman korban. Namun ia mendapatkan kabar jenazah korban dibawa ke RSUP Kariadi untuk diotopsi usai mendapat persetujuan dari orangtua.

"Kita orang awam ga tahu, ada gejala lain kita ga paham," bebernya.

Sakit TBC, diperkosa dan disodomi berulang oleh paman

Dari hasil pemeriksaan medis, korban sakit TBC. Dalam kondisi sakit, ia diperkosa dan disodomi oleh pamannya sendiri, Ari Yulinto.

Kepada petugas, Ari mengaku 7 kali melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya antara pertengahan Agustus 2023 hingga 14 Oktober 2023.

"Perilaku saya terpengaruh oleh konten video dewasa yang sering saya tonton, dan itu memicu hasrat seksual yang sangat tinggi. Saya tidak berani bertindak kepada perempuan dewasa, namun saya malah melakukan perbuatan keji ini kepada keponakan saya," katanya saat diwawancarai di kantor Polrestabes Semarang pada Kamis (19/10/2023).

Kekerasan seksual dilakukan Ari saat bermain dengan korban atau saat korban tidur.

Perbuatan bejat terakhir kali dilakukan pada Sabtu (14/10/2023) saat korban sedang tidur di kamar sang nenek.

"Saya melakukan perbuatan ini selama siang hari, kira-kira antara pukul 14.00-15.00, atau saat istirahat kerja. Semua perbuatan ini terjadi di kamar neneknya, karena saya tidak berani melakukannya di tempat lain. Saya memaksa dan mengekang agar korban tidak bisa berteriak," jelasnya.

Ia mengatakan korban biasa tiduran saat siang hari dan kondisi kamar sepi.

"Semua saya lakukan pada siang hari, saat rumah sepi, ada kakek korban tapi sakit," jelasnya.

Ia mengaku, tidak memberikan iming-iming kepada korban tetapi melakukan intimidasi atau ancaman.

"Korban itu polos makanya saya intimidasi dengan melototi korban langsung takut," jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa tersangka adalah adik kandung dari ibu korban, sehingga orang tua korban awalnya tidak mencurigai kondisi anak mereka.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit.

Donny mengatakan, hasil otopsi korban mengungkapkan adanya luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus korban.

Selain itu, korban juga telah mengidap penyakit TBC yang telah menyebar hingga ke otak.

"Namun, terkait dengan penyakit ini, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari dokter," katanya.

Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 76 E bersamaan dengan Pasal 82 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Namun, polisi menyebut kematian korban tidak ada hubungannya dengan perbuatan tersangka.

"Penyebab kematian korban terkait dengan penyakit TBC yang diderita korban, namun belum ada bukti langsung yang menghubungkan penyakit ini dengan tindakan keji ini, sehingga kami menuduh tersangka dengan pasal perbuatan cabul dan tidak ada pasal yang tumpang tindih," ungkap Donny.

Menurut Donny, tersangka terakhir melakukan pencabulan terhadap korban dalam kondisi sakit. Korban lemas dan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.

Setelah itu kondisi kesehatan korban terus menurun hingga dibawa ke rumah sakit. Ketika dibawa orangtuanya ke rumah sakit, pihak dokter memberikan keterangan polisi korban sudah meninggal dunia.

Kendati orang tuanya menilai korban masih hidup saat tiba di rumah sakit.

"Artinya bisa saja korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," bebernya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2023/10/22/070700678/kisah-pilu-bocah-7-tahun-di-semarang-meninggal-setelah-diperkosa-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke