Salin Artikel

Terdakwa Perdagangan 20 Kg Trenggiling di Pontianak Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan 2 tahun 4 bulan.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar dalam sidang yang dipimpin majelis hamim Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (19/10/2023).

“Menyatakan terdakwa Febi Anggar Prasetyo dan Muhammad Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah molakukan tindak pidana,” kata Joko.

Majelis hakim, tegas Joko, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap FAP selama 1 tahun 10 bulan dan terhadap MR pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

“Kedua terdakwa juga dibebani pidana denda masing-masing Rp 43 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara,” ungkap Joko.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kedua tersangka tetap berada dalam tahanan.

Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, terdakwa FAP dituntut penjara 2 tahun dan MR selama 2,5 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) dan MND (47) ditangkap atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim mengangkat dua pelaku  berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim menangkap pemilik dan penampung berinisial. Di rumah tersebut tim juga menemukan barang bukti 37 kilogram sisik trenggiling,” jelas Rasio.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/20/235700578/terdakwa-perdagangan-20-kg-trenggiling-di-pontianak-divonis-penjara-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke