Salin Artikel

7 Fakta Kapolsek di Siak Bawa Tahanan Kasus Korupsi ke Kebun Sawit

Hal itu ulah AKP Slamet yang membawa Suparmin, seorang tersangka kasus korupsi keluar penjara untuk menengok kebun sawit.

Berikut fakta-fakta kasus AKP Slamet bawa tersangka Suparmin keluar penjara yang melanggar aturan.

1. Tak diborgol

Pada Senin (16/10/2023), beredar video Kapolsek Bungaraya AKP Slamet berada di kebun sawit bersama Suparmin.

Suparmin rupanya seorang tersangka kasus korupsi pupuk subsidi, yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak beberapa waktu lalu. Suparmin dititipkan di Rutan Mapolsek Bungaraya.

Dalam video yang beredar, Suparmin dan AKP Slamet berada dalam satu mobil mewah. Suparmin mengemudikan mobil, sedangkan Slamet duduk di bangku sampingnya.

Suparmin tampak santai memainkan ponselnya. Dia tak diborgol dan tidak memakai baju tahanan.

2. Alasan berobat

Kapolsek Bungaraya AKP Slamet beralasan membawa keluar Suparmin dengan alasan untuk berobat.

Slamet mengaku melihat Suparmin lemas dan tidak mau makan. Lalu, dia membawa Suparmin berobat ke tempat temannya.

Namun, dari video yang beredar, tidak menunjukkan Suparmin dalam kondisi sakit.

Pada saat berada di kebun sawit diduga miliknya, Suparmin mengemudikan mobil.


3. Diperiksa propam

Kapolsek Bungaraya AKP Slamet akhirnya diperiksa oleh Seksi Propam Polres Siak, usai videonya viral membawa Suparmin, tersangka kasus korupsi ke kebun sawit.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi membenarkan bahwa anak buahnya telah diperiksa Propam.

"Benar, yang bersangkutan sedang diperiksa Propam Polres Siak," akui Asep saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/10/2023).

Sementara itu, Kapolsek Bungaraya AKP Slamet juga membenarkan video viral itu adalah dirinya.

"Iya, bang. Stop dulu ya, lagi dikonfirmasi," singkat Slamet kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Dia saat itu tak bersedia memberikan klarifikasi lebih lanjut.

4. Ditangani Polda Riau

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau turun tangan menangani kasus AKP Slamet.

Propam Polda Riau juga mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Namun, belum diketahui apa motif AKP Slamet membawa Suparmin ke kebun sawit.

"Masih didalami Propam Polda," sebut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.

5. Tak ada izin

Kapolsek Bungaraya AKP Slamet rupanya tidak ada izin kepada Kejari Siak untuk membawa Suparmin keluar tahanan.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Kejari Siak, Tri Mukti Anggoro.

Tri mengatakan, AKP Slamet beralasan membawa Suparmin keluar untuk berobat ke tempat temannya. Padahal, di depan Mapolsek ada Puskesmas.

"Di depan Mapolsek Bungaraya kan ada puskesmas kalau mau berobat. Bingung juga kita, kok jauh betul kapolsek ajak tahanan berobat tanpa ijin kita. Kan Polsek itu depannya puskesmas, fasilitas lengkap," kata Tri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/10/2023).

Dia menegaskan, polisi harus ada izin saat membawa tahanan keluar dari sel.

Karena, Suparmin itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang dititipkan Kejari Siak di penjara Mapolsek Bungaraya.

"Harus izin karena tahanan titipan kita. Kenapa kita titip di polisi, karena tahanan A1 Lapas Siak belum mau terima titipan, tahanan terhadap penyidikan," terang Tri.

Tri menyebut, Suparmin sempat beberapa kali mengeluhkan sakit. Tetapi, keluhannya dipastikan tidak mengkhawatirkan.

"Semalam tahanan (Suparmin) kembali mengeluhkan sakit, lalu kita bawa ke puskesmas depan polsek. Dokter menyatakan tidak ada alasan yang mengkhawatirkan," sebut Tri.


6. Tanggapan Kapolda Riau

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Mohammad Iqbal merespons soal Kapolsek Bungaraya di Kabupaten Siak, AKP Slamet yang membawa keluar tahanan kasus korupsi, Suparmin, untuk melihat kebun sawit.

Iqbal mengatakan, dirinya telah meminta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki perbuatan AKP Slamet.

"Saya sudah minta Kabid Propam dan Dirkrimsus untuk lidik," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/10/2023).

Iqbal menegaskan bahwa dirinya akan menindak anggotanya itu bila terbukti melanggar aturan.

"Bila terbukti menyalahi aturan, akan saya tindak berdasarkan mekanisme yang ada," ucap Iqbal.

7. Dipindahkan ke Polres

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Riau, memindahkan penahanan tersangka kasus korupsi, Suparmin, ke Rutan Polres Siak.

Hal ini disebabkan karena Suparmin dibawa keluar oleh Kapolsek Bungaraya, AKP Slamet, untuk menengok kebun sawit tanpa izin Kejari Siak.

Kepala Kejari Siak, Tri Mukti Anggoro mengatakan, Suparmin dipindahkan dari Rutan Mapolsek Bungaraya ke Rutan Mapolres Siak, Rabu (18/10/2023) pukul 15.00 WIB.

"Betul (dipindahkan). Untuk mencegah terulang kembali," kata Tri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/10/2023).

Dia mengatakan, tersangka Suparmin dibawa penyidik Kejari Siak ke Rutan Mapolres Siak.

Sebelum dipindahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Suparmin di Puskesmas Bungaraya.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Puskesmas di depan Polsek Bungaraya," kata Tri yang memimpin langsung pemindahan tersangka Suparmin.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/20/113640278/7-fakta-kapolsek-di-siak-bawa-tahanan-kasus-korupsi-ke-kebun-sawit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke